Pelatihan Manajemen dan Pembelajaran Inklusif Program Pengembangan Pendidikan Inklusif di Madrasah
Program Pengembangan Pendidikan Inklusif di Madrasah
Pemerintah Indonesia mempunyai target terpenuhinya terpenuhinya wajib belajar 12 tahun bagi seluruh anak Indonesia, termasuk anak-anak dengan disabilitas yang selama ini termajinalkan dan sulit mengakses layanan pendidikan di sekolah atau madrasah pada umumnya. Mereka termajinalkan karena kurikulum yang diterapkan di lembaga pendidikan tidak mengakomodir kebutuhan mereka, sehingga merekapun dipaksa untuk mengikuti kurikulum yang berlaku. Karena itu perlu adanya upaya serius gar mereka mendapatkan pendidikan yang layak dan manusiawi. Untuk mendukung hal tersebut, Kemendiknas telah mengeluarkan Permen No. 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusi yang kemudian juga diturunkan lebih lanjut dalam konteks pendidikan Islam melalui Permenag No. 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah, yang mewajibkan madrasah menyediakan akses dan tenaga pendidik bagi siswa berkebutuhan khusus. Namun demikian, disadari bahwa dalam hal sosialisasi dan implementasi masih terdapat beberapa tantangan. Hal ini tercermin dalam laporan disabilitas yang dikeluarkan oleh WHO dan bank dunia pada tahun tahun 2011, diketahui bahwa terdapat kesenjangan antara peserta didik disabilitas dan non-disabilitas sebesar 60%.