BUKU PANDUAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF DI MADRASAH

Alhamdulillah. Segala puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT atas karunia dan nikmat kepada kita semua, sehingga penyusunan Panduan Teknis Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Madrasah ini dapat diselesaikan dengan baik. Panduan ini merupakan salah satu bentuk perhatian Kementerian Agama guna meningkatkan akses, mutu, daya saing dan relevansi pendidikan di madrasah, termasuk yang menyelenggarakan pendidikan inklusif.

Panduan Teknis Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Madrasah ini disusun berdasarkan kebutuhan untuk menjadi acuan bagi penyelenggaraan pendidikan inklusif yang di beberapa madrasah di berbagai propinsi berlangsung sejak 2008. Panduan teknis ini mengarahkan apa, siapa, mengapa, di mana, kapan dan bagaimana pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan inklusif oleh beberapa madrasah tersebut dilaksanakan. Landasan normatif yang bersumber dari al-Qur’an dan Sunnah, landasan filosofis, dan yuridis dijadikan dasar, di mana konsep implementasi dan manual pelaksanaan yang termaktub dalam panduan ini terkoneksi dengan pengalaman madarasah dan praktik baik penyelenggaraan pendidikan inklusif di berbagai negara.

Panduan Teknis Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Madrasah ini dapat dibarengi dengan berbagai kegiatan pengembangan diri secara berkelanjutan oleh pejabat kementerian agama pusat, provinsi hingga kabupaten/ kota, kepala madrasah, guru, pengawas, tenaga kependikan, dan komite madrasah. Peran profesional orang tua sangat diharapkan, di samping peran perguruan tinggi, sumber belajar, dunia usaha dan dunia industri, lembaga swadaya masyarakat, dan tokoh masyarakat. Sinergi kesemuanya merupakan penguatan bagi para madrasah penyelenggara pendidikan inklusif untuk dapat melakukan peningkatan akses, mutu, relevansi dan daya saing pendidikan inklusif secara mandiri namun sinergis secara berkelanjutan.

Berdasarkan data-data hasil pengawasan, evaluasi dan supervisi terhadap penyelenggara pendidikan inklusif di madrasah, juga perkembangan kesadaran dunia terhadap konsep dan pelaksanaan pendidikan untuk semua yang semakin membaik, maka kebijakan tentang penyelenggaraan pendidikan inklusif yang hingga saat kini ditetapkan sebagai pelaksana penting untuk diimbaskan kepada madrasah-madrasah lain yang berada di sekitarnya sebagai pengalaman yang berharga.

Penyelenggara pendidikan inklusif di madrasah merupakan suatu hal yang sulit diselenggarakan kecuali melalui upaya sinergis berbagai pihak, yaitu Kementerian Agama pusat, provinsi, kabupaten/kota, para kepala madrasah, dan semua pihak terkait. Karena itu, partisipasi dan dukungan dari semua pihak merupakan suatu peluang bagi kita semua untuk mewujudkan pendidikan inklusif yang meningkat akses, mutu, relevansi dan daya saingnya secara merata. Semoga apa yang diatur dalam panduan teknis ini dapat dilaksanakan secara efektif melalui peran serta semua pihak.

Atas terbitnya Buku Panduan ini, kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, yang terlibat dalam penyusunan Buku Panduan ini, terutama kepada Hellen Keller Indonesia, Wahana Inklusif, UNICEF, dan para guru madrasah inklusif. (Download)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Perlu Informasi ?
Powered by