Menimbang : Guna kelancaran pelaksanaan program PTS-I demi terwujudnya kesiapan kompetensi menjelang ujian
dan demi peningkatan mutu pendidikan di Madrasah Tsanawiyah Wachid Hasyim Surabaya dipandang perlu
segera membentuk panitia.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
2. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah sebagaimana telah diubah
dengan PP Nomor 56 Tahun 1998.
3. PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4. Keputusan Mentri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite
Sekolah.
Memperhatikan : Program Kepala Madrasah tentang pelaksanaan Penilaian.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Mengangkat nama-nama terlampir sebagai anggota penitia.
2. Keputusan ini berlaku selama musim PTS-1.
3. Bilamana di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya.
Lebih jelas nya Donwload di bawah ini: